Tugas Pokok dan Fungsi
JDIH Kabupaten Paser
Tugas Pokok dan Fungsi
KEDUDUKAN
Sesuai dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
TUGAS
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian, perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi.
FUNGSI
