Tugas Pokok dan Fungsi

JDIH Kabupaten Paser

Tugas Pokok dan Fungsi


KEDUDUKAN

Sesuai dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, Bagian Hukum dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat 


TUGAS

Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan  penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian, perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah,pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dan dokumentasi dan informasi.

FUNGSI