BERITA

Tana Paser, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser mendapat kunjungan dari Unit Jaringan, Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu, 12 Juni 2024. Haris Ahmad Fadli, Raka Permana Nayasapoetra dan Patria Erlangga Abadi dalam hal ini bertindak mewakili UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sedangkan pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser diwakili oleh Syahrani Budiansyah, Dian Anggraini dan Melisa Fitria Dini. Adapun tujuan kedatangan UJDIH ke Kabupaten Paser untuk meminta kelengkapan data Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2023 dan 2024 serta diskusi perihal lainnya terkait pelaksanaan UJDIH dan lingkup kerja BPK. Pertemuan ini juga membahas praktik pengelolaan JDIH yang diberlakukan oleh tim JDIH masing-masing.  Sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan informasi Hukum, maka pemerintah daerah perlu melakukan pemutakhiran website pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Fitur OCR di website JDIH BPK Kaltim dapat menjadi referensi dalam pengembangan website JDIH Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.