Tana Paser, Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Paser mendapat kunjungan dari Unit Jaringan,
Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada hari Rabu, 12 Juni 2024. Haris Ahmad
Fadli, Raka Permana Nayasapoetra dan Patria Erlangga Abadi dalam hal ini
bertindak mewakili UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sedangkan
pihak Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser diwakili oleh Syahrani
Budiansyah, Dian Anggraini dan Melisa Fitria Dini. Adapun tujuan kedatangan
UJDIH ke Kabupaten Paser untuk meminta kelengkapan data Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah Tahun 2023 dan 2024 serta diskusi perihal lainnya
terkait pelaksanaan UJDIH dan lingkup kerja BPK. Pertemuan ini juga membahas
praktik pengelolaan JDIH yang diberlakukan oleh tim JDIH masing-masing. Sesuai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan informasi Hukum, maka pemerintah daerah perlu melakukan
pemutakhiran website pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Fitur OCR di
website JDIH BPK Kaltim dapat menjadi referensi dalam pengembangan website JDIH
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
