Tana Paser - Pada Kamis, 26 Juni
2025, Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH) Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, yaitu Dian Anggraini, Muhammad Farid Akbar,
Melisa Fitria Dini, Bambang Kasahudi dan Wiwit Sugiarsih menghadiri Rapat Koordinasi
(Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama seluruh
Kab/Kota se-Kalimantan Timur di Main Hall Aula Sakura RSUD Dr. Kanujoso
Djatiwibowo Balikpapan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Timur.
Suparmi, Kepala Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa tujuan acara
rapat koordinasi JDIH ini adalah peningkatan kualitas, kelengkapan, dan
kemudahan akses dokumen hukum oleh pencari informasi atau masyarakat serta
mengingkatkan literasi hukum melalui website JDIH masing-masing Kabupaten/Kota.
Pada acara rapat koordinasi ini
juga diumumkan pemberian penghargaan kepada Bagian Hukum Kabupaten/ Kota
tentang Pengelolaan JDIH se Kalimantan Timur tahun 2024 dengan hasil sebagai
berikut: Juara 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan; Juara 2 Sekretariat Daerah
Kabupaten Mahakam Ulu; Juara 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juara 1 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara; Juara 2 Sekretariat DPRD
Kabupaten Mahakam Ulu; Juara 3 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten/ Kota yang menerima prestasi juara. Rapat koordinasi ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas website JDIH dan transparansi informasi hukum, tempat masyarakat mendapatkan informasi hukum.
Adapun narasumber di acara
rapat koordinasi ini adalah Diden Priya dan Idham Adriansyah, Utama Pranata
Komputer Muda dari BPHN serta Fedlandy Yulian, Pranata
Komputer Ahli Muda dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur.
