BERITA

Tana Paser - Pada Kamis, 26 Juni 2025, Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, yaitu Dian Anggraini, Muhammad Farid Akbar, Melisa Fitria Dini, Bambang Kasahudi dan Wiwit Sugiarsih menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama seluruh Kab/Kota se-Kalimantan Timur di Main Hall Aula Sakura RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang diselenggarakan oleh  Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Suparmi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa tujuan acara rapat koordinasi JDIH ini adalah peningkatan kualitas, kelengkapan, dan kemudahan akses dokumen hukum oleh pencari informasi atau masyarakat serta mengingkatkan literasi hukum melalui website JDIH masing-masing  Kabupaten/Kota.

Pada acara rapat koordinasi ini juga diumumkan pemberian penghargaan kepada Bagian Hukum Kabupaten/ Kota tentang Pengelolaan JDIH se Kalimantan Timur tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut: Juara 1 Sekretariat Daerah Kota Balikpapan; Juara 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu; Juara 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Juara 1 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara; Juara 2 Sekretariat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu; Juara 3 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat.

Sri Wahyuni, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten/ Kota yang menerima prestasi juara. Rapat koordinasi ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas website JDIH dan transparansi informasi hukum, tempat masyarakat mendapatkan informasi hukum.

Adapun narasumber di acara rapat koordinasi ini adalah Diden Priya dan Idham Adriansyah, Utama Pranata Komputer Muda dari BPHN serta Fedlandy Yulian, Pranata Komputer Ahli Muda dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur.