BERITA

Tana Paser - Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten menyampaikan karya cetak/produk hukum daerah berupa himpunan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Paser Tahun 2024 ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Penyerahan karya cetak ini dilakukan oleh perwakilan bagian hukum setda pemkab Paser Melisa Fitria Dini dan Wiwit Sugiarsih, dan diterima oleh Pustakawan Muda Nurhaira, Pustakawan Muda dan Masitah, Fungsional Pustakawan Madya.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan  Karya Cetak dan Karya Rekam dinyatakan bahwa “Setiap Penerbit wajib  menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap karya cetak kepada perpustakaan nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit”. Dengan adanya kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam ini diharapkan masyakarat dapat mengakses koleksi bahan perpustakaan secara cepat dan mudah.

Tujuannya agar peraturan daerah dan peraturan bupati ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk berbagai kepentingan seperti bahan pengambilan Keputusan, bahan penelitian dan menjadi referensi bagi akademisi.