Tana Paser - Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten menyampaikan karya cetak/produk hukum daerah berupa himpunan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Paser Tahun 2024 ke
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyerahan karya cetak ini dilakukan oleh
perwakilan bagian hukum setda pemkab Paser Melisa Fitria Dini dan Wiwit
Sugiarsih, dan diterima oleh Pustakawan Muda Nurhaira, Pustakawan Muda dan
Masitah, Fungsional Pustakawan Madya.
Berdasarkan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dinyatakan bahwa
“Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2
(dua) eksemplar dari setiap karya cetak kepada perpustakaan nasional dan 1
(satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit”. Dengan
adanya kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam ini diharapkan
masyakarat dapat mengakses koleksi bahan perpustakaan secara cepat dan mudah.
Tujuannya agar
peraturan daerah dan peraturan bupati ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk
berbagai kepentingan seperti bahan pengambilan Keputusan, bahan penelitian dan
menjadi referensi bagi akademisi.
