BERITA

Tana Paser – Pada Rabu, 23 Juli 2025, Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, yaitu Muhammad Farid Akbar dan Bambang Kasahudi menghadiri Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, Samarinda.

Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus menjabarkan dasar hukum JDIHN, yang mana Kanwil sebagai perpanjangan tangan di wilayah. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat koordinasi pengelolaan JDIH pusat dan daerah/wilayah agar JDIH dapat menjadi wadah dokumentasi hukum yang baik.

Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Saefur Rochim, menyampaikan JDIH harus terbuka, terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga informasi hukum didapatkan secara cepat dan akurat oleh Masyarakat. Anggota JDIHN diharapkan melakukan pelaporan secara berkala kepada BPHN, yang mana data itu yang akan menjadi acuan pembinaan lanjutan kepada anggota JDIHN oleh BPHN nantinya. Ia juga berharap seluruh website JDIH di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara terus aktif dan dikelola dengan optimal agar masyarakat dapat menggunakan informasi hukum tersebut.

etelah pembukaan acara, yang dilakukan oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Saefur Rochim, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Provinsi Kalimantan Timur dan dilanjut dengan pemantik diskusi oleh Dr. Ferry Gunawan C serta narasumber Diden Priya Utama, S.Kom selaku Pranata Komputer Ahli Muda BPHN.