Tana Paser – Pada Rabu, 23 Juli 2025, Pengelola Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Paser, yaitu Muhammad Farid Akbar dan Bambang Kasahudi menghadiri
Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sekaligus
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Provinsi Kalimantan Timur di Aula Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Timur,
Samarinda.
Laporan kegiatan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan
Timur, M. Ikmal Idrus menjabarkan dasar hukum JDIHN, yang mana Kanwil sebagai
perpanjangan tangan di wilayah. Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat
koordinasi pengelolaan JDIH pusat dan daerah/wilayah agar JDIH dapat menjadi
wadah dokumentasi hukum yang baik.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Informasi Hukum Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Saefur Rochim, menyampaikan JDIH harus terbuka,
terpercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga informasi hukum
didapatkan secara cepat dan akurat oleh Masyarakat. Anggota JDIHN diharapkan
melakukan pelaporan secara berkala kepada BPHN, yang mana data itu yang akan
menjadi acuan pembinaan lanjutan kepada anggota JDIHN oleh BPHN nantinya. Ia
juga berharap seluruh website JDIH di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan
Utara terus aktif dan dikelola dengan optimal agar masyarakat dapat menggunakan
informasi hukum tersebut.
etelah pembukaan acara, yang dilakukan oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum
dan Pembinaan Informasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Saefur Rochim,
dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim
dengan Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Provinsi Kalimantan Timur dan dilanjut
dengan pemantik diskusi oleh Dr. Ferry Gunawan C serta narasumber Diden Priya
Utama, S.Kom selaku Pranata Komputer Ahli Muda BPHN.
