BERITA

Tana Paser – Pada hari Jum’at, 18 Juli 2025, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi/Konsultasi Pengisian Format Pelaporan Aksi HAM Periode B08, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Penajam Paser Utara Lantai 3 yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Adapun narasumber rapat ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kalimantan Timur, peserta rapat terdiri dari Bagian Hukum Kabupaten Penajam Paser Utara, Bagian Hukum Kabupaten Paser, OPD Pengampu Aksi HAM Penajam Paser Utara (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Perhubungan) dan OPD Pengampu Aksi HAM Paser (Dinas Perindustrian, Perdagangan , Koperasi dan UMKM; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan).

Kegiatan pertemuan dilaksanakan sehubungan dengan pengisian format Pelaporan Aksi HAM B08 yang jadwal pelaporannya mulai tanggal 28 Agustus s/d 5 September 2025 melalui Aplikasi SAPA HAM. Pelaporan Aksi HAM B08 terdiri dari 5 Aksi, yaitu:

Aksi 1 : Dinas Perindustrian, Perdagangan , Koperasi dan UMKM
(Membahas tentang Daftar Perempuan Kepala Keluarga yang mendapatkan Bantuan Usaha/Pengembangan kapasitas/Pelatihan Kewirausahaan/Kemitraan Bisnis di tahun 2025)

Aksi 2 : Dinas Pendidikan
(Membahas tentang Terlaksananya Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Tenaga Pengajar Penyelenggara Pendidikan Sekolah Inklusi)

Aksi 3 : Dinas Kesehatan
(Membahas tentang Terlaksananya Rapat Usulan Pengadaan atau Peningkatan Jumlah Tenaga Kesehatan Jiwa di Puskesmas dan Pemetaan Jumlah Puskesmas yang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan Jiwa di Puskesmas)

Aksi 4 : Dinas Sosial
(Membahas tentang Pemberian Bantuan Sosial Kemandirian dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas yang tinggal di Panti Sosial Penyandang Disabilitas)

Aksi 5 : - Dinas Perhubungan dan Dinas PUTR
(Membahas tentang Progres Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas dalam DIPA 2025)