Tana Paser, Pada 5 November 2024, Tim Jaringan Dokumentasi
dan Informasi Hukum ( JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
yang diwakili oleh Dian Anggraini, Melisa Fitria Dini dan Bambang Kasahudi
melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pengisian dan pelaporan data
E-Reporting yang dikelola oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Timur. Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur merupakan Anggota JDIH sekaligus
Pusat JDIH di wilayah Provinsi yang melakukan pembinaan, pengembangan dan
monitoring pada anggota JDIHN yang meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia,
Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana dan Prasarana dan Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser sebagai anggota JDIH
memiliki kewajiban untuk memberikan data Pengelolaan JDIH kepada Biro Hukum Sekretariat
Daerah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan aturan tersebut. Puji Astuti,
perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
menjelaskan JDIH memiliki peran strategis dalam menyusun dan mengelola serta
mendistribusikan berbagai dokumen hukum yang menjadi rujukan bagi masyarakat.
Dengan adanya penilaian pengelolaan JDIH ini diharapkan setiap pengelola JDIH
dapat melakukan inovasi di daerahnya masing-masing agar dokumen hukum dapat
diakses dengan cepat dan mudah.
