Tana Paser - Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Achmad Jusriadi
Tasrip, Faisal Fauzan, Herwan Nur, dan Nur Akhmad melakukan kegiatan monitoring
dan evaluasi pelaporan RANHAM B 08 ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten
Paser. Adapun rombongan diterima oleh Kepala Bagian Hukum H. Andi Azis dan
Muhammad Fauzan Anshary.
Pertemuan tersebut membahas Surat Direktorat Jenderal HAM Kementrian Hukum dan
HAM Republik Indonesia Nomor HAM-HA.02.01.01-56 tanggal 01 Oktober 2024 perihal
Capaian Aksi HAM Daerah Periode Pelaporan B 08 Tahun 2024, dimana pada aksi 6
yaitu membangun sarana dan prasarana transportasi aksesibel bagi penyandang
disabilitas sesuai Permenhub 98/2017 Pasal 3 dan 4 dalam ruang lingkup
kewenangan daerah.
Selain itu dasar hukum permintaan data tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor
53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025
yang merupakan pedoman bagi penyusunan program dalam rangka penghormatan,
perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.
Muhammad Fauzan Anshary menyampaikan bahwa bagian hukum sekretariat daerah
sudah berkirim surat ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Paser
untuk memenuhi data pelaksanaan dan pelaporan RANHAM, khususnya kelengkapan
permintaan data B.12. “ Dalam minggu ini kami akan pro aktif monitoring ke OPD
untuk meminta data yang diminta oleh Kementerian”, ujar Fauzan.
Dengan adanya kegiatan monitoring ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten
Paser dapat memetakan kendala yang dihadapi OPD (aspek administratif maupun
substantif) untuk mempercepat proses pelaporan RANHAM. Adanya perbedaan
persepsi dan pemahaman antara Pemerintah Daerah dengan OPD perlu diberikan
perhatian khusus agar pelaksanaan teknis implementasi RANHAM lebih optimal.
