BERITA

Tana Paser - Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Achmad Jusriadi Tasrip, Faisal Fauzan, Herwan Nur, dan Nur Akhmad melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaporan RANHAM B 08 ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser. Adapun rombongan diterima oleh Kepala Bagian Hukum H. Andi Azis dan Muhammad Fauzan Anshary.
Pertemuan tersebut membahas Surat Direktorat Jenderal HAM Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HAM-HA.02.01.01-56 tanggal 01 Oktober 2024 perihal Capaian Aksi HAM Daerah Periode Pelaporan B 08 Tahun 2024, dimana pada aksi 6 yaitu membangun sarana dan prasarana transportasi aksesibel bagi penyandang disabilitas sesuai Permenhub 98/2017 Pasal 3 dan 4 dalam ruang lingkup kewenangan daerah.

Selain itu dasar hukum permintaan data tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang merupakan pedoman bagi penyusunan program dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia.

Muhammad Fauzan Anshary menyampaikan bahwa bagian hukum sekretariat daerah sudah berkirim surat ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Paser untuk memenuhi data pelaksanaan dan pelaporan RANHAM, khususnya kelengkapan permintaan data B.12. “ Dalam minggu ini kami akan pro aktif monitoring ke OPD untuk meminta data yang diminta oleh Kementerian”, ujar Fauzan.
Dengan adanya kegiatan monitoring ini, diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dapat memetakan kendala yang dihadapi OPD (aspek administratif maupun substantif) untuk mempercepat proses pelaporan RANHAM. Adanya perbedaan persepsi dan pemahaman antara Pemerintah Daerah dengan OPD perlu diberikan perhatian khusus agar pelaksanaan teknis implementasi RANHAM lebih optimal.